Inilah 9 Hal yang Dibolehkan Ketika Berpuasa. Nomor 4 Mengejutkan Anda
Inilah 9 Hal yang Dibolehkan
Ketika Berpuasa. Nomor 4 Mengejutkan Anda
Seorang hamba yang taat
serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan
kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan
Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak
menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan
tersebut beserta dalil-dalilnya.
1.Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub
Diantara
perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW adalah masuk fajar dalam keadaan
junub karena jima' dengan isterinya (sebelum fajar), beliau mandi setelah fajar
kemudian shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah Ra: “Sesungguhnya Nabi SAW
memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya,
kemudian ia mandi dan berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109)
2.Bersiwak
Rasulullah SAW bersabda
(yang artinya): “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka
untuk bersiwak setiap kali wudlu" (Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim
252 semisalnya).
Rasulullah SAW tidak
mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini
sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan
selainnya ketika wudlu dan shalat. (Inilah pendapat Bukhari rahimahullah,
demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158,
Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298)
Demikian pula hal ini umum
di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari di tengah hari)
ataupun setelahnya. Wallahu 'alam.
3.Berkumur dan Istinsyaq
Karena beliau SAW berkumur
dan ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung kemudian menghembuskannya) dalam
keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika
ber-istinsyaq.
Rasulullah SAW bersabda
(yang artinya): “.... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam
keadaan puasa" (Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32,
Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin
Shabrah, sanadnya SHAHIH)
4.Bercengkrama dan mencium isteri
Aisyah Ra pernah berkata
(yang artinya): “Adalah Rasulullah SAW pernah mencium dalam keadaan berpuasa
dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang
paling bisa menahan diri" (Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106).
"Kami (para Sahabat)
pernah berada di sisi Nabi SAW, datanglah seorang pemuda seraya berkata,
"Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?" Beliau
menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata:
"Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau
menjawab: "Ya". Kami saling pandang satu sama lain, maka Rasulullah SAW
bersabda: "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".(
Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari Yazid bin Abu
Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif (lemah) karena dhaif-nya
Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam
Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas,
Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi
hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari
jalan-jalan yang lain).
5.Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan
Hal ini bukan termasuk
pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman sebelumnya. Lihat Risalatani
Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz rahimahullah.
6.Berbekam
Dahulu berbekam merupakan
salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih
dari Nabi SAW, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat
dari Ibnu Abbas Ra: "Sesungguhnya Nabi SAW berbekam, padahal beliau sedang
berpuasa" (Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa
Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin)
7.Mencicipi makanan
Hal ini dibatasi, yaitu
selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Ra:
“Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa,
selama tidak sampai ke tenggorokan" (Hadits Riwayat Bukhari secara
mu'allaq 4/154 -Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari
dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152)
8.Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata
Benda-benda ini tidak
membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak.
Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang
bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim
dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya (4/153-Fath)
hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani
Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152: "Anas bin Malik, Hasan
Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang
berpuasa".
9.Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi
Bukhari menyatakan dalam
kitab Shahihnya (lihat maraji’ di atas) Bab Mandinya orang yang puasa, Umar
membasahi bajunya dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika
puasa kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar
mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata: "Tidak mengapa berkumur-kumur
dan memakai air dingin dalam keadaan puasa". Rasulullah SAW mengguyurkan
air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. (Hadits
Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih)
Judul Asli : Shifat shaum
an- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin
Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al
Islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi SAW oleh
terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan
I Jumadal Akhir 1424 H.